Apa sih asuransi syariah itu? yang kita dapat dari asuransi apa? Apa bedanya asuransi syariah dan asuransi konvensional? Produk asuransinya apa saja? Apakah pernah terbersit dalam benak Readers mengenai pertanyaan tersebut? Dalam artikel kali ini, saya ingin mengajak Readers untuk mengenal produk asuransi Prudential syariah.
Fatwa DSN-MUI
No. 21/DSN-MUI/X/2001
Asuransi Syariah adalah
usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi berupa aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Membeli polis asuransi bukanlah hal
yang mudah, mengapa? Karena kita harus memiliki kehati-hatian saat akan
memutuskan untuk mengambil keputusan tersebut. Tidak jarang yang berakhir
dengan kerugian akibat penipuan yang dilakukan oleh pihak yang tidak
bertanggung jawab.
Berikut tiga hal yang harus
diperhatikan saat Readers akan memutuskan untuk membeli polis asuransi :
1. Performa Perusahaan Asuransi
Kenali performa perusahaan asuransinya,
karena hal ini akan berpengaruh kepada kepercayaan diri Readers saat memilih perusahaan tersebut. Jika performa perusahaan
baik, maka saat terjadi klaim, perusahaan asuransi lah yang akan membayarnya.
Jika ditinjau dari RBC (Risk Based
Capital) perusahaan asuransi tersebut,
maka semakin besar nilai RBC-nya, akan semakin sehat kondisi financialnya.
2. Manfaat dan Jenisnya
Sebelum memilih dan kemudian
memutuskan untuk membeli polis asuransi tertentu, ada baiknya Readers mengenali
terlebih dahulu jenis dan manfaat dari masing-masing produk asuransi tersebut.
Karena setiap individu akan berbeda
kebutuhan, maka otomatis akan berbeda jenis asuransi yang bisa dipilih.
3. Agen Asuransi
Cari dan pilih agen asuransi yang
betul-betul paham dengan program asuransinya. Sikap siap membantu dan memberi
solusi, ini merupakan tipikal agen yang bisa Readers andalkan.
Sekilas Tentang Perusahaan Asuransi Prudential Indonesia
Sejarah Prudential Indonesia
Merujuk laman Prudential bahwa PT. Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) didirikan pada tahun 1995, yang mana merupakan bagian dari Prudential plc. Yaitu, sebuah grup perusahaan jasa keuangan terkemuka yang bertempat di Inggris.
Sudah lebih dari 168 tahun grup perusahaan ini
memiliki pengalaman di industri asuransi jiwa, mengembangkan bisnis di
Indonesia adalah merupakan komitmen yang diusung oleh Prudential Indonesia.
Untuk unit usaha syariah itu sendiri dimulai
sejak tahun 2007, dari sejak berdiri, unit syariah ini dipercaya sebagai
pemimpin pasar asuransi jiwa syariah di Indonesia.
Perusahaan yang sejak 31 Desember 2021 berkantor
pusat di Jakarta itu, memiliki kantor pemasaran yang tersebar di beberapa kota
besar. Diantaranya adalah di Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Medan dan
Batam.
Selain iut, terdapat pula 361 Kantor Pemasaran
Mandiri (KPM) di seluruh Indonesia. Di penghujung tahun 2021, Prudential
Indonesia sudah melayani 2,5 juta tertanggung yang didukung oleh lebih dari
172.000 Tenaga Pemasar berlisensi.
Prudential Indonesia ini sudah terdaftar dan
diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hal ini akan menambah kepercayaan
nasabah terhadap Prudential Indonesia.
Misi Prudential
Menjadi perusahaan Jasa
Keuangan Ritel terbaik di Indonesia, melampaui pengharapan para nasabah, tenaga
pemasaran, staf dan pemegang saham dengan memberikan pelayanan sempurna, produk
berkualitas, tenaga pemasaran profesional yang berkomitmen tinggi serta
menghasilkan pendapatan investasi yang menguntungkan.
Empat Pilar Misi
Sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari Misi, PT Prudential Life Assurance memiliki Empat Pilar, yaitu
fondasi yang merupakan dasar berdiri dan berkembangnya perusahaan serta yang
membedakannya dengan perusahaan-perusahaan lain. Berikut ini adalah Empat
Pilar:
1. Semangat untuk selalu menjadi yang terbaik
Untuk memberikan yang terbaik dan memperbaiki kemampuan untuk mendapatkan hasil yang terbaik pula.
2. Organisasi yang memberikan kesempatan belajar
Memberikan kesempatan kepada setiap orang di perusahaan untuk mendapatkan pengetahuan, keahlian dan pengembangan pribadi melalui berbagi training.
3. Bekerja sebagai suatu keluarga
Bekerja bergandengan tangan sebagai satu keluarga besar memperlakukan satu sama lainnya dengan rasa hormat dan penuh kasih untuk menciptakan suasana penuh pengertian.
4. Integritas dan Keuntungan yang merata bagi semua pihak yang terkait dengan perusahaan
Komitmen untuk selalu memiliki integritas dalam setiap hal, menyediakan pelayanan terbaik untuk nasabah, menghargai setiap orang dengan adil berdasarkan nilai tambah bisnis, berkomunikasi dengan jelas dan memberikan pendapatan penghasilan yang baik ke setiap orang (tanpa diskriminasi).
Mengenal Produk Asuransi Prudential Syariah
Dari perusahaan asurandi Prudential
sendiri, kita bisa mengenal produk-produk asuransi sebagai berikut:
1. Asuransi Kesehatan
2. Garansi Penghasilan
3. Garansi Nafkah Keluarga
4. Garansi Dana Pendidikan
5. Garansi Dana Pensiun
6. Garansi Hutang
7. Duplicate Warisan
Untuk penjabaran masing-masing
produk, semoga bisa saya jabarkan di artikel selanjutnya yah.
Perbedaan Antara Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
Memang ada bedanya yah, asuransi syaraiah dan asuransi kovensional? Toh sama-sama ada premi, sama-sama bisa diklaim. Betul kah demikian? Berikut informasi yang disampaikan oleh Ibu Wita Ristia, RFP melalui chatt pesan singkat WhatsApp beberapa saat lalu.
No. |
Asuransi Konvensional |
Asuransi Syariah |
1. |
Premi yang dibayarkan kepada pihak penanggung
(perusahaan asuransi), sepenuhnya menjadi milik perusahaan asuransi.
Sehingga, jika terjadi klaim, maka penggantian akan dilakukan menggunakan dana
perusahaan. |
Premi yang dibayarkan tidak seluruhnya menjadi milik
perusahaan asuransi. Sebagian dana disimpan pada pos dana tolong-menolong. Pos
tersebut bertujuan untuk digunakan saat terjadi klaim. Sehingga TIDAK
menggunakan uang dari perusahaan. |
2. |
Agen akan mengatakan : Perusahaan asuransi akan membayarkan klaim |
Agen akan mengatakan : Dana klaim tersebut berasal dari iuran peserta
lain yang saling membantu. Semoga menjadi kebaikan kita nanti di hari
kemudian. |
3. |
Jika jumlah nasabah yang melakukan klaim hanya
sedikit dan terdapat kelebihan dari uang premi pada perusahaan asuransi.
Maka, kelebihan dana tersebut akan
menjadi hak perusahaan asuransi yang dianggap sebagai sebuah keuntungan
perusahaan. Namun sebaliknya, jika terdapat lonjakan jumlah
nasabah yang melakukan klaim, maka perusahaan asuransi tersebut akan menutupi
kekurangan tersebut (nombok). |
Apa pun dan berapa pun dana premi yang tersisa di perusahaan
asuransim—setelah dikurangi pembayaran biaya dan kompensasi--maka kelebihan
dana akan tetap menjadi milik nasabah. Dan ini adalah surplus yang akan
didistribusikan kepada nasabah. |
4. |
Tertanggung dan Penanggung adalah dua pihak yang berbeda. Sehingga,
transaksi yang terjadi adalah pertukaran. |
Tertanggung dan penanggung adalah satu pihak yang sama, yaitu
nasabah. Sehingga tidak ada transaksi pertukaran, melainkan akad sosial
biasa. |
Merencanakan masa depan keluarga, terutama masa depan anak tidak hanya membutuhkan rancangan, namun memerlukan tindakan nyata. Semoga setelah mengenal produk asuransi Prudential syariah ini, dapat membantu Readers untuk menentukan pilihan. Sampai ketemu di artikel selanjunya ya, Readers. Terima kasih sudah mampir.
Posting Komentar
Posting Komentar